Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara LPPL Radio Suara Bone Beradat membuat peta jangkauan siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di suatu wilayah layanan siaran.
(2) Penggunaan frekuensi LPPL Radio Suara Bone Beradat di tetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah Siaran
Koreksi Anda
