Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Susunan organ LPPL Radio Suara Bone Beradat, terdiri dari :
a. Dewan Pengawas;
b. Kepala Stasiun; dan
c. Unit Kerja.
(2) Susunan organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
