Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Dewan Pengawas paling lambat 6 (enam) bulan setelah di tetapkan Peraturan Daerah ini.
(2) Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, seluruh organ LPPL Radio Suara Bone Beradat yang ada, wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
