Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap personil organ LPPL Radio SBB dapat langsung dikenakan sanksi pemecatan atau pembatalan apabila nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang akibatnya dapat merugikan kepentingan lembaga penyiaran, Pemerintah Daerah, bangsa dan Negara;
(2) Apabila akibat perbuatan organ LPPL Radio SBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berindikasi pidana, maka akan diproses melalui jalur hukum.
Koreksi Anda
