Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan, dikelola dan digunakan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan kekayaan Daerah oleh LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pinjam pakai yang dituangkan dalam perjanjian pakai antara LPPL Radio Suara Bone Beradat dengan Pemerintah Daerah. (3) Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak boleh diterlantarkan dan dijadikan sebagai barang jaminan.
Koreksi Anda