Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset LPPL Radio Suara Bone Beradat yang berasal dari Pemerintah Daerah dan/atau dibeli dari dana yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, merupakan Aset Daerah yang tidak dipisahkan dan berstatus sebagai inventaris barang milik Daerah. (2) Aset LPPL Radio Suara Bone Beradat yang diterima sebagai bantuan atau hibah dari non-pemerintah dan/atau dibeli dari dana yang bersumber dari non- pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, merupakan Aset Daerah.
Koreksi Anda