Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan LPPL Radio Suara Bone Beradat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumber pembiayaan lain meliputi : 1. iuran penyiaran; 2. siaran iklan sesuai ketetuan peraturan perundang- undangan; 3. usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran; dan 4. sumbangan masyarakat. (2) Pembiayaan LPPL Radio Suara Bone Beradat yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada dinas. (3) Penerimaan yang berasal dari sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerimaan Daerah yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda