Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan penyiaran dan seluruh kegiatan LPPL Radio Suara Bone Beradat dilaksanakan oleh KPID, Dewan Pengawas dan masyarakat.
Koreksi Anda
