Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai pada LPPL Radio Suara Bone Beradat terdiri dari : a. ASN ; dan/atau b. Tenaga Non ASN yang diangkat oleh Kepala Dinas sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan mengenai status dan tata cara pengangkatan pegawai LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda