Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan program siaran, iuran penyiaran, dan pemberian sumbangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program Siaran yang bertentangan dengan norma hukum, nilai budaya dan adat-istiadat. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam bentuk pengaduan tertulis kepada Dewan Pengawas, Kepala Dinas, Bupati dan/atau kepada KPID. BAB XII KEPEGAWAIAN
Koreksi Anda