Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan LPPL Radio Suara Bone Beradat dilakukan oleh Kepala Stasiun bersama unit kerja. (2) Pengambilan dan penetapan keputusan dilakukan oleh Kepala Stasiun melalui rapat unit kerja yang dipimpin oleh Kepala Stasiun. (3) Tata cara pengelolaan, sistem dan prosedur serta pertanggungjawaban pengelolaan diatur dalam Peraturan Bupati. BAB X PERTANGGUNGJAWABAN
Koreksi Anda