Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Keputusan atau kebijakan Dewan Pengawas dibahas bersama-sama dalam Rapat Dewan Pengawas.
(2) Keputusan atau kebijakan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh ketua Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
