Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
Segala bentuk keputusan LPPL Radio Suara Bone Beradat ditetapkan dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat dan asas demokrasi dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya, agama, hukum dan adat-istiadat.
Koreksi Anda
