Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
Selain Organ LPPL Radio Suara Bone Beradat, dilarang ikut serta dalam segala hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dan kebijakan operasional penyiaran LPPL Radio Suara Bone Beradat.
Koreksi Anda
