Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Organ LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik dalam lingkungan LPPL Radio Suara Bone Beradat maupun dengan pihak lain.
Koreksi Anda
