Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pimpinan Organ LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) berkewajiban untuk :
a. memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. melakukan pengawasan, memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya berdasarkan bidang tugas masing-masing;
c. menyampaikan dan/atau menerima laporan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
(2) Setiap laporan yang diterima Pimpinan Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, baik untuk keperluan penyempurnaan kebijakan maupun untuk memberikan arahan kepada bawahanya.
(3) Dalam hal terjadi penyimpangan, Pimpinan Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
