Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL Radio Suara Bone Beradat wajib memiliki izin penyeleng-garaan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas mengajukan permohonan kepada Kementerian melalui KPID. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. BAB VI ORGANISASI
Koreksi Anda