Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPPL Radio Suara Bone Beradat memiliki fungsi sebagai : a. media penyebaran informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat serta antar masyarakat. b. media informasi pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial politik, keamanan dan ketertiban serta hiburan yang sehat dan informasi lain yang berorientasi kepada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Daerah.
Koreksi Anda