Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
Tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat, terdiri dari :
a. menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal yang menjangkau seluruh wilayah Daerah.
b. memberi pelayanan informasi yang berorientasi pada :
1. peningkatan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara;
2. peningkatan kualitas, kreatifitas, wawasan dan daya saing masyarakat melalui penyiaran;dan
3. pelestarian budaya Daerah sebagai salah-satu khasanah budaya bangsa INDONESIA melalui penyiaran.
c. menyelenggarakan penyiaran berjaringan dengan LPP RRI.
d. menyusun perencanaan dan mengkonsultasikan program komunikasi dan informatika kepada Dinas untuk kepentingan pelaksanaan penyiaran;
e. melaksanakan reportasi baik di dalam maupun di luar Daerah untuk kepentingan penyiaran;
f. menyelenggarakan siaran pengumuman, siaran iklan, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan peningkatan kualitas dan jangkauan penyiaran; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
