Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Teks Saat Ini
LPPL Radio Suara Bone Beradat bertujuan untuk :
a. mewujudkan penyelenggaraan penyiaran di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mewujudkan sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional serta menjaga citra positif bangsa melalui pembangunan dan masyarakat daerah yang mandiri, demokratis, berdaya saing, adil dan sejahtera.
Koreksi Anda
