Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. (2) LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dalam wilayah daerah.
Koreksi Anda