Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran bakal calon dan penyerahan kelengkapan dan/atau penyempurnaan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) diberikan bukti pendaftaran atau bukti penyerahan yang memuat jenis persyaratan yang telah diajukan.
(2) Pendaftaran bakal calon dan penyerahan kelengkapan dan/atau penyempurnaan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara langsung oleh bakal calon atau melalui kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa.
Koreksi Anda
