Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran bakal calon dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Desa melalui Panitia P3D pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga) dengan tulisan tangan yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp6.000,00. (enam ribu rupiah). (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Apabila persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum lengkap pada saat pendaftaran maka diberi waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk melengkapi.
Koreksi Anda