Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sementara Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa dalam bentuk keputusan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena:
a. perangkat Desa telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
b. perangkat Desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara atau pelanggaran kesusilaan.
(3) Tugas dan kewenangan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Desa yang lain sebagai pelaksana tugas sementara berdasarkan keputusan Kepala Desa sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
