Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa jabatan Perangkat Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditetapkan kembali sebagai Perangkat Desa sampai yang bersangkutan genap berusia 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda