Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugasnya, dilantik dihadapan anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh-tokoh masyarakat Desa yang bersangkutan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa yang dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Kepala Desa.
(3) Susunan kata sumpah atau janji Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik- baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
(4) Tempat pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di Desa yang bersangkutan atau tempat lain yang ditunjuk.
Koreksi Anda
