Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dalam bentuk keputusan. (2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya hasil penyaringan dari Panitia P3D. (3) Sebelum penetapan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat atas nama Bupati. (4) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa yang memuat hasil konsultasi mengenai calon Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa. (5) Rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar oleh Kepala Desa untuk MENETAPKAN dan mengangkat Perangkat Desa.
Koreksi Anda