Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon dilakukan oleh Panitia P3D berdasarkan hasil ujian penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1).
(2) Calon yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah jabatan Perangkat Desa yang lowong.
(3) Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Panitia P3D kepada Kepala Desa untuk dipertimbangkan menjadi Perangkat Desa paling lama 2 (dua) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
(4) Dalam hal jumlah calon Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Panitia P3D sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari jumlah jabatan Perangkat Desa yang lowong, maka Panitia P3D melakukan penjaringan dan penyaringan ulang.
(5) Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.
Koreksi Anda
