Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Ujian penyaringan bakal calon dilaksanakan oleh Panitia P3D paling lama 2 (dua) hari.
(2) Pelaksanaan ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan sebagian atau seluruhnya dengan pihak ketiga.
(3) Pelaksanaan ujian penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
