Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dilakukan oleh Panitia P3D dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia P3D dapat melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi syarat calon dengan pihak-pihak yang terkait.
(3) Apabila hasil penelitian, verifikasi dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 maka bakal calon yang bersangkutan direkomendasikan oleh Panitia P3D untuk mengikuti ujian penyaringan bakal calon.
(4) Dalam hal hasil penelitian, verifikasi dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 maka bakal calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Koreksi Anda
