Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
