Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan keputusan Kepala Desa dan telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai masa pengabdian yang bersangkutan genap 10 (sepuluh) tahun atau telah mencapai umur 60 (enam puluh) tahun.
(2) Perangkat Desa yang masa pengabdiannya genap 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum mencapai umur 60 (enam puluh) tahun dapat ditetapkan kembali sebagai Perangkat Desa tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan.
(3) Perangkat Desa yang pengangkatannya tidak berdasarkan keputusan Kepala Desa tetap melaksanakan tugas sampai akhir tahun 2015 dan yang bersangkutan dapat diangkat kembali melalui proses penjaringan dan penyaringan.
Koreksi Anda
