Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang memasuki purna tugas, dapat diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan/atau dalam bentuk materiil.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perangkat Desa yang purna tugas paling lama 1 (satu) bulan sejak penetapan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
Koreksi Anda
