Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengangkatan Perangkat Desa bersumber dari:
a. APBDesa; dan
b. partisipasi pihak ketiga yang tidak mengikat.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan oleh Panitia P3D kepada Kepala Desa dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Panitia P3D terbentuk.
(3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh Panitia P3D.
(4) Penggunaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipertanggungjawabkan oleh Panitia P3D kepada Kepala Desa paling lama 15 (lima belas) hari setelah pengangkatan Perangkat Desa.
Koreksi Anda
