Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proses pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati dapat menunjuk Camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas nama Bupati.
(3) Bupati atau Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk Tim Pembina dan Pengawas pengangkatan Perangkat Desa dengan tugas yang meliputi:
a. melakukan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi dalam proses pengangkatan Perangkat Desa;
b. membantu Panitia P3D menyelesaikan permasalahan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa;
c. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Camat dalam menentukan kebijakan dan/atau penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pengangkatan Perangkat Desa;
d. melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa kepada Camat;
e. melaksanakan ujian penyaringan bakal calon atas dasar kerjasama; dan
f. melakukan tindakan yang dipandang perlu dalam menyelesaikan permasalahan kepanitiaan dan/atau pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta tugas dan kewenangan Tim Pembina dan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
