Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. berhalangan tetap; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. e. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; f. adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru atau penghapusan Desa; dan g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pelanggaran kesusilaan. (3) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Desa. (4) Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa. (6) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam bentuk keputusan Kepala Desa. (7) Pelaksanaan tugas dan kewenangan Perangkat Desa yang telah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dirangkap oleh Perangkat Desa yang lain sebagai pelaksana tugas sementara dalam bentuk keputusan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda