Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk Desa setempat yang memenuhi persyaratan yakni: a. warga Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. berpendidikan formal paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; e. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran; f. sehat jasmani dan rohani serta terbukti tidak terganggu jiwa dan ingatannya; g. berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Kepolisian; h. berbadan sehat dan bebas narkoba; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan k. mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat. (2) Bagi PNS, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan haknya sebagai PNS apabila terpilih menjadi Perangkat Desa. (4) Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula mendapatkan izin cuti dan mengundurkan diri apabila terpilih.
Koreksi Anda