Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan Panitia P3D terdiri dari: a. melaksanakan tahapan pelaksanaan pengangkatan jabatan Perangkat Desa; b. menyusun dan mengajukan rencana biaya pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa; c. melaksanakan pengumuman tentang rencana pengisian jabatan Perangkat Desa; d. membuka dan menerima pendaftaran warga desa yang berminat menjadi bakal calon Perangkat Desa; e. melaksanakan penyaringan bakal calon Perangkat Desa; f. melakukan ujian penyaringan bagi calon Perangkat Desa; dan g. MENETAPKAN ranking bakal calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi hasil ujian. (2) Guna kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat dan Kepala Desa berkewajiban memberikan bimbingan kepada Panitia P3D.
Koreksi Anda