Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia P3D dibentuk oleh Kepala Desa dalam bentuk Keputusan.
(2) Pembentukan Panitia P3D sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jabatan Perangkat Desa dinyatakan lowong.
(3) Keanggotaan Panitia P3D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Perangkat Desa dan unsur tokoh masyarakat.
(4) Susunan keanggotaan Panitia P3D sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota.
(5) Jumlah Panitia P3D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 7 (tujuh) orang.
(6) Apabila Panitia P3D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan tetap atau mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa, maka Kepala Desa memberhentikan yang bersangkutan dan kedudukannya digantikan orang lain dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda
