Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 3 (tiga) seksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda