Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris Desa. (2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. (3) Staf Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 3 (tiga) bidang urusan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda