Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Bone yang dipimpin oleh Camat. 5. Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai perangkat Daerah. 6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11. Perangkat Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa. 12. Pengangkatan Perangkat Desa adalah pengisian jabatan lowong Perangkat Desa yang dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan. 13. Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia P3D adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa. 14. Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut bakal calon adalah penduduk Desa yang mendaftarkan diri sebagai calon Perangkat Desa. 15. Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut calon adalah bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi kelengkapan syarat administrasi untuk diangkat menjadi Perangkat Desa. 16. Penjaringan bakal calon adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia P3D untuk mendapatkan bakal calon Perangkat Desa dari penduduk desa setempat. 17. Ujian penyaringan bakal calon adalah ujian pada tahap penyaringan bakal calon yang dilaksanakan oleh Panitia P3D secara lisan dan tertulis untuk mendapatkan calon Perangkat Desa yang memiliki mengetahui, wawasan dan keterampilan kepemimpinan yang layak sebagai Perangkat Desa. 18. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
Koreksi Anda