Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: