Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengisian MENETAPKAN calon berdasarkan hasil ujian penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.
(2) Jumlah calon ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pengisian keanggotaan BPD.
(3) Calon yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor urut dan menjadi nomor urut calon berdasarkan rangking hasil ujian penyaringan.
Koreksi Anda
