Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Ujian penyaringan bakal calon dilaksanakan oleh Panitia Pengisian paling lama 2 (dua) hari.
(2) Pelaksanaan ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan sebagian atau seluruhnya dengan pihak ketiga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ujian penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
