Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengisian melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. (2) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pengisian dapat melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi syarat calon dengan pihak-pihak yang terkait. (3) Apabila hasil penelitian, verifikasi dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 maka bakal calon yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian penyaringan bakal calon. (4) Dalam hal hasil penelitian, verifikasi dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 maka bakal calon yang bersangkutan dinyatakan gugur. (5) Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum mencukupi jumlah anggota BPD yang dibutuhkan maka Panitia Pengisian membuka pendaftaran ulang paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (6) Apabila pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilakukan dan bakal calon yang mendaftar belum mencukupi untuk mengisi jumlah keanggotaan BPD, maka proses tetap dilanjutkan.
Koreksi Anda