Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Setiap bakal calon yang mendaftar untuk menjadi anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mencantumkan wilayah yang diwakilinya dalam surat permohonan.
(2) Dalam hal terdapat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri untuk mewakilinya maka Panitia Pengisian mengumumkan pada wilayah yang bersangkutan untuk diketahui masyarakat.
(3) Dalam hal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan, bakal calon tetap tidak ada yang mendaftarkan diri maka Panitia Pengisian berkoordinasi dengan bakal calon yang telah terdaftar yang tempat tinggalnya berbatasan dengan wilayah yang tidak terwakili untuk menjadi perwakilan pada wilayah bersangkutan.
(4) Calon yang dipindahkan untuk mewakili wilayah yang tidak terwakili diumumkan oleh Panitia Pengisian pada Desa yang bersangkutan.
Koreksi Anda
