Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran bakal calon dilakukan oleh penduduk Desa setempat atau kuasanya dengan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Panitia Pengisian.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 4 (empat) dengan tulisan tangan yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp6.000.00 (enam ribu rupiah).
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(4) Apabila persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum lengkap atau tidak sempurna pada saat pendaftaran maka diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak waktu pendaftaran berakhir untuk melengkapi dan/atau menyempurnakannya.
(5) Pendaftaran bakal calon dan penyerahan kelengkapan dan atau penyempurnaan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diberikan bukti pendaftaran atau bukti penyerahan yang memuat jenis persyaratan yang telah diajukan.
Koreksi Anda
