Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengisian membuka dan menerima pendaftaran bakal calon pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pengisian.
(2) Waktu pelaksanaan pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang dimulai pada jam 08.00 sampai dengan jam 17.00 Waktu INDONESIA Tengah.
(3) Apabila waktu pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah berakhir dan jumlah bakal calon yang mendaftar belum cukup untuk mengisi keanggotaan BPD atau keterwakilan wilayah, maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan dibuatkan berita acara.
(4) Perpanjangan waktu untuk mengisi keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku pada wilayah yang belum terwakili oleh bakal calon.
(5) Apabila perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan dan jumlah bakal calon tetap belum mencukupi untuk mengisi keanggotaan BPD maka waktu pendaftaran diperpanjang 1 (satu) kali lagi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(6) Apabila perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) telah dilakukan dan jumlah bakal calon tetap belum mencukupi untuk mengisi keanggotaan BPD atau keterwakilan wilayah maka proses dilanjutkan.
Koreksi Anda
