Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman pendaftaran bakal calon dilaksanakan oleh Panitia Pengisian dengan menyebutkan waktu, tempat dan syarat pendaftaran. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari sejak terbentuknya Panitia Pengisian dan berakhir 1 (satu) hari sebelum pendaftaran.
Koreksi Anda