Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman pendaftaran bakal calon dilaksanakan oleh Panitia Pengisian dengan menyebutkan waktu, tempat dan syarat pendaftaran.
(2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari sejak terbentuknya Panitia Pengisian dan berakhir 1 (satu) hari sebelum pendaftaran.
Koreksi Anda
